Menuju konten utama

Insiden Tol BORR: PUPR Minta Kontraktor dan Konsultan Diberi Sanksi

Kementerian PUPR meminta  PT Marga Sarana Jabar (MSJ) memberikan sanksi kepada kontraktor dan konsultan pembangunan tiang pancang proyek tol BORR. 

Insiden Tol BORR: PUPR Minta Kontraktor dan Konsultan Diberi Sanksi
Sejumlah pekerja membersihkan material coran semen di lokasi ambruknya salah satu tiang penyangga proyek pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIIA simpang Yasmin-Semplak di jalan raya KH Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/7/2019). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

tirto.id - Komite Keselamatan Konstruksi (K2) dan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKTJ) telah merampungkan evaluasi terhadap insiden runtuhnya tiang pancang proyek tol Bogor Outer Ring Road (BORR).

Hasil kajian itu menyimpulkan insiden yang terjadi pada Rabu (10/7/2019) tersebut terjadi karena lemahnya pengendalian atau pengawasan desain dan konstruksi struktur shoring dan formwork.

Komite K2 dan KKTJ juga menemukan indikasi desain pemasangan struktur tidak sempurna sehingga menyebabkan terjadi kecelakaan.

Komite K2 pun memberikan 8 rekomendasi yang salah satunya meminta adanya penjatuhan sanksi kepada petugas yang lalai.

Dirjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, selaku Ketua Komite K2, Syarif Burhanuddin menyatakan sanksi itu diberikan kepada general manager kontraktor sampai konsultan manajemen konstruksi (MK).

“Kementerian PUPR meminta pemilik proyek memberikan sanksi tegas kepada petugas yang lalai dan tidak bertanggung jawab, sesuai dengan hierarki dan tanggung jawab, sampai dengan tingkat general manager untuk Kontraktor Pelaksana, dan team leader untuk Konsultan MK,” kata Syarif melalui keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto pada Selasa (16/7/2019).

Dengan demikian, Badan Usaha Jalan TOL PT Marga Sarana Jabar (MSJ) sebagai pemilik proyek Tol BORR diwajibkan memberikan sanksi kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan PT Indec KSO PT Eksapindo. Dua perusahaan itu merupakan kontraktor dan konsultan proyek Tol BORR.

Selain sanksi, rekomendasi Komite K2 dan KKTJ lainnya adalah meminta PT MSJ agar memperketat kontrol terhadap proses pembangunan dan memperhatikan pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Perusahaan itu juga diminta untuk memeriksa ulang, mengganti metode kerja, dan memperbaiki langkah kerja pemasangan struktur yang sempat runtuh.

“Disiplin dalam pelaksanaan manajemen pengawasan hingga hal-hal yang detail tidak hanya bagi pemilik Proyek Tol BORR, tetapi berlaku bagi seluruh pelaksanaan konstruksi di Indonesia karena keselamatan konstruksi adalah yang utama,” kata Syarif.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERJA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom